Jambi Jendelanews.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) provinsi Jambi kembali memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pembayaran pajak.
Program yang dikenal dengan pemutihan pajak ini, akan berakhir tanggal 28 Desember 2024. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Bagi kendaraan bermotor yang mati pajak lebih dari 2 tahun, maka cukup bayar 2 tahun saja.
Itu sesuai amanat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Serta melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Provinsi Jambi sedang melaksanakan program pemberian
potongan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta pokok dan denda BBN-KB II.
Nantinya, penggunaan dari pendapatan pajak kendaraan bermotor digunakan sebagai pembiayaan pembangunan di Provinsi Jambi.
Social Plugin