JendelaNews.Com Sengeti-Tempat penampungan dan Pemasakan minyak diduga ilegal yang terletak di desa Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi terbakar hebat pada pukul 13.30 WIB, Senin (18/10/2021).
Dari pantauan dilokasi untuk menjinakan api tersebut telah dikerahkan sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) satu unit mobil dari pos sengeti dan satu unit mobil damkar dari pos Pijoan, sekitar 3,5 jam lebih Api baru bisa dijinakkan.
Tampak di lokasi kejadian, terlihat puluhan tedmon, kolam yang terbuat dari terpal diduga menjadi tempat penampungan minyak ilegal.
Kapolres muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja menegaskan lokasi diduga tempat penampungan minyak ilegal tersebut sudah ditertibkan dari awal tahun 2020.
"Dua minggu yang lalu, saya juga memerintahkan Polsek untuk memeriksa digudang ini, ternyata kosong," katanya, disela sela melihat penampungam minyak ilegal tersebut.
Kapolres juga menjelaskan pemilik tempat penampungam minyak ilegal tersebut bermain minyak di sela-sela Polisi tengah sibuk menangani pandemi Covid 19. Dan Polres Muarojambi telah mengantongi identitas pemilik Penampungan Gudang minyak ilegal tersebut.
"Inisialnya BS, namun untuk meyakinkan kita mencoba periksa saksi pak RT yang ada disini, untuk menyatakan memang yang bersangkutan merupakan pemilik penampungan ini. Dan Kita juga akan mencari alat bukti pendukung yang ada di TKP," tegas Kapolres.
Untuk penyebab kebakaran sendiri, pihak Polisi akan melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk memastikan asal mula terjadinya kabakaran tersebut.
"Kami masih akan melakukan olah TPK, namun kebiasaan adalah konsleting dari peralatan mereka," kata Kapolres.
Kapolres Muarojambi menegaskan, untuk kedepan gudang penampungan dan pemasakan minyal ilegal tersebut akan dibongkar, Noval.
Social Plugin